Assalamu’alaikum Sahabat Mandirikan Bangsa, salam sehat paripurna selamanya untuk semua sahabat, semoga kita semua selalu di rahmati Allah swt. Alhamdulillah untuk yang kesekian kalinya program Yayasan Dharma Bangsa Mandiri, cabang Tangerang Selatan mengadakan program kebaikan yaitu berbagi zakat untuk warga yang tinggal di kelurahan Keranggan Tangerang Selatan.
Para sukarelawan dari Yayasan Dharma Bangsa Mandiri langsung terjun ke perkampungan warga, membagikan paket sembako, zakat dan kebutuhan-kebutuhan hidup mereka, banyak sekali hikmah yang terkandung di dalam zakat itu sendiri untuk kita, karena zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus kita taati. Zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat. Selain melaksanakan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala, tujuan pensyariatan zakat ialah untuk membantu umat Islam yang membutuhkan bantuan dan pertolongan. Oleh karena itu, syariat Islam memberikan perhatian besar dan memberikan kedudukan tinggi pada ibadah zakat ini.
Alhamdulillah Yayasan Dharma Bangsa Mandiri zakat berbagi berkah telah disalurkan kepada saudara kita yang membutuhkan yang berada di kelurahan Keranggan, Tangerang Selatan. Terima kasih kepada Sahabat Donatur Mandirikan Bangsa yang telah menitipkan zakatnya melalui YDBM. Semoga zakat yang kita keluarkan InsyaAllah dapat mensucikan, membersihkan harta dan menjadi semakin berkah serta mendapatkan pahala yang besar di sisi Allah SWT. Aamiin YRA 😇🙏
Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa. Dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 103 disebutkan :
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:
1) harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
2) harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
3) harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
4) harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
5) harta tersebut melewati haul; dan
6) pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.
Dalam QS. At-Taubah ayat 60 :
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana.
Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Untuk program yang dicanangkan oleh Yayasan Dharma Bangsa Mandiri seusai dengan yang di anjurkan aturan islam yaitu berbagi zakat kepada orang-orang yang betul-betul membutuhkan, ini menjadi tugas dan PR kita semuanya yang mempunyai jiwa sosial tinggi untuk selalu membantu mereka, kalau bukan kita siapa lagi yang akan mau bergerak mendistribusikannya. Rizki kita sebetulnya bukanlah dari harta semata, akan tetapi dengan kita diberikan kesehatan, ketenangan jiwa ini adalah salah satu bagian rizki yang harus kita syukuri.
Alhamdulillah dengan kita diberikan fisik yang sehat, harta benda kita mencukupi tentunya jangan sampai lupa diri, ada kewajiban kita yaitu harta yang kita dapat harus dikeluarkan yaitu berzakat.
Mari berbuat baik terhadap sesama, semata-mata mencari ridhonya Allah swt. Mari peduli terhadap lingkungan sekitar. Sahabat bisa langsung transfer ke rekening Yayasan Dharma Bangsa Mandiri, Insya Allah kami akan membantu menyalurkan zakatnya kepada mereka yang membutuhkan.
Terimakasih untuk sahabat-sahabat dermawan yang terus mendukug setiap program dan kegiatan kami di Yayasan Dharma Bangsa Mandiri 💜🙏
Yuk, Berzakat.